Minggu, 07 Desember 2014

Warga Negara dan Negaranya



PENGERTIAN NEGARA

Menurut beberapa sumber,  Pengertian negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan tersistemasi dalam hal pengaturan sistem politik, ekonomi, konstitusi, pertahanan, sosial, keamanan dan lain sebagainya.

4 ASPEK PENGERTIAN NEGARA

Pengertian Negara dapat ditinjau dari empat aspek, yakni:


1.   Negara sebagai organisasi kekuasaan

(Gambar 1 - Harold J. Laski)

Menurut Harold. J. Laski dan Logemann, Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Logemann juga mengatakan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan hakikatnya adalah suatu tatanan kerja sama dalam menciptakan suatu kelompok manusia yang bersikap sesuai dengan kehendak Negara tersebut.

2.   Negara sebagai organisasi politik

(Gambar 2 - Robert M. Mac Iver)

Fungsi Negara pada aspek ini adalah sebagai pemelihara ketertiban bermasyarakat dengan menggunakan system hukum yang dibuat oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memaksa. Dari sudut organisasi politik, Negara merupakan gabungan kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik Negara, bidang tata Negara memiliki fungsi sebagai alat bagi masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam buku “The Modern State” karangan Robert. M. Mac Iver. Menurutnya lagi, ciri khas yang membedakan  antara Negara dengan perkumpulan manusia lainnya adalah kedaulatan serta kekuasaan yang memiliki sifat mengikat dan memaksa.

3.   Negara sebagai organisasi kesusilaan


(Gambar 3 - Friedrich Hegel)

Friedrich Hegel mengatakan bahwa Negara adalah sebuah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai gabungan antara kemerdekaan individu dan universal. Negara adalah dimana setiap individu menjelmakan dirinya dan maka dari itu Negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tak adalagi kekuasaan yang lebih tinggi selain Negara. Hegel juga tidak menyetujui adanya pemisahan kekuasaan yang disebabkan oleh pemisahan kekuasaan karena hal itu akan menyebabkan lenyapnya sebuah Negara. Sebagai contoh, pemilihan umum diadakan bukan karena perwujudan kehendak mayoritas secara individu melainkan kehendak kesusilaan. Jadi apabila dilihat dari aspek ini, Negara dianggap sebagai organisasi yang memiliki hak untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakatnya sementara masyarakat yang menjadi penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4.   Negara sebagai perpaduan antara rakyat dengan pemerintah


(Gambar 4 - Negara perpaduan Rakyat dan Pemerintah)

Sebagai kesatuan bangsa, individu dalam suatu Negara dianggap sebagai bagian integral Negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan Negara.

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI

1.      Prof. Soepomo menyatakan 3 teori mengenai pengertian Negara:

a)    Teori individualistik
Negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar perorangan yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan bernegara ini bertujuan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Beberapa tokoh yang menganjurkan teori ini adalah: Herbert Spencer, Jean Jacques Rousseau, Thomas Hobbes, Harold. J. Laski

b)   Teori kelas
Negara adalah alat dari suatu golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang lebih kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih rendah. Teori ini diajarkan oleh Lenin, Frederich Engels, Karl Marx

c)    Teori integralistik
Negara disusun oleh masyarakat yang integral, erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat  yang juga merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara seperti ini lebih mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan dan mengatasi paham perseorangan serta paham golongan. Teori persatuan ini diajarkan oleh Adam Muller, F. Hegel dan Benedictus de Spinosa.

2. Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu kumpulan atau organisasi manusia yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama.

3. Roger. F. Soltau: Negara adalah sebuah alat yang didalamnya memiliki wewenang untuk mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat.

4. Georg Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang berdomisili di suatu wiayah tertentu.

(Gambar 5 - Lambang Negara Indonesia)


NEGARA INDONESIA merupakan Negara kepulauan berbentuk republik yang telah diakui kedaulatannya oleh dunia internasional dan memiliki wilayah darat, laut, udara yang luas serta dihuni oleh ratusan juta rakyat yang didalamnya terdapat organisasi kepemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang berkuasa yang berdasarkan konstitusi. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang Undang dasar 1945 yang menjadi cita cita bangsa bersama.

ASAL MULA TERBENTUKNYA SEBIAH NEGARA DIKARENAKAN OLEH BEBERAPA SEBAB:

a)      Pendudukan suatu wilayah oleh sekelompok manusia (Occupatie),
b)      Pelepasan suatu daerah yang awalnya merupakan bagian kekuasaan dari wilayah daerah tertentu 
  (Separatie),
c)      Peleburan beberapa Negara menjadi satu,
d)      Pecahnya suatu Negara dan munculnya Negara baru,

BEBERAPA CONTOH BENTUK NEGARA:

a)      Negara kesatuan
b)      Negara serikat
c)      Konfederasi (perserikatan Negara-negara)

Beberapa fungsi Negara:

  • Keamanan dan pertahanan ,Rakyat yang tinggal di suatu Negara harus merasa aman dan terjaga dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang datang dari luar atau dalam ,
  • Memakmurkan dan menyejahterakan rakyat , Negara yang berhasil adalah Negara yang mampu membuat rakyatnya bahagia secara umum, baik dari sisi social ataupun ekonomi ,
  • Menegakkan keadilan Negara wajib membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan dan mencari keadilan ,
  • Melaksanakan ketertiban , Demi terciptanya suasana dan lingkungan yang damai maka dibutuhkan pemeliharaan ketertiban umum oleh pemerintah yang harus didukung penuh oleh rakyatnya

Unsur-unsur yang lazim terdapat dalam sebuah Negara adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang sah dan memiliki kedaulatan serta pengakuan dari Negara lain.

Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam wilayah suatu Negara. Ini merupakan unsur terpenting karena rakyatlah yang membentuk dan mendirikan sebuah Negara. Rakyat sendiri terbagi atas penduduk  yang tinggal menetap di Negara itu dan non-penduduk yang hanya sementara tinggal di Negara tersebut.

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat dalam sebuah Negara sekaligus tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah yang terdiri atas daratan, lautan, dan udara.

Pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan yaitu pemerintahan yang dibentuk rakyat dan memiliki kekuasaan tertinggi, dihormati dan ditaati seluruh rakyat serta pemerintahan Negara lain

Pengakuan dari Negara lain artinya negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari Negara lain untuk memudahkan terjalinnya hubungan antar Negara. Pengakuan dari Negara lain ada yang bersifat de jure dan de facto.

Referensi : www.farm3.static.flickr.comwww.barabarajiwa.blogspot.com, www.agussiswoyo.net, www.babelio.com, www.brocku.ca, www.amazon.com, www.9wiki.net,  id.wikipedia.org, buku Negara dan Masyarakatnya.