Menurut beberapa sumber, Pengertian
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan
tersistemasi dalam hal pengaturan sistem politik, ekonomi, konstitusi,
pertahanan, sosial, keamanan dan lain sebagainya.
4 ASPEK PENGERTIAN
NEGARA
Pengertian
Negara dapat ditinjau dari empat aspek, yakni:
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
(Gambar 1 - Harold J. Laski)
2. Negara
sebagai organisasi politik
(Gambar 2 - Robert M. Mac Iver)
Fungsi
Negara pada aspek ini adalah sebagai pemelihara ketertiban bermasyarakat dengan
menggunakan system hukum yang dibuat oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan
untuk memaksa. Dari sudut organisasi politik, Negara merupakan gabungan
kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik Negara, bidang tata Negara memiliki fungsi sebagai
alat bagi masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia serta menertibkan dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam buku “The Modern State”
karangan Robert. M. Mac Iver. Menurutnya lagi, ciri khas yang membedakan
antara Negara dengan perkumpulan manusia lainnya adalah kedaulatan serta
kekuasaan yang memiliki sifat mengikat dan memaksa.
Friedrich
Hegel mengatakan bahwa Negara adalah sebuah organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai gabungan antara kemerdekaan individu dan universal. Negara adalah
dimana setiap individu menjelmakan dirinya dan maka dari itu Negara memiliki
kekuasaan tertinggi sehingga tak adalagi kekuasaan yang lebih tinggi selain
Negara. Hegel juga tidak menyetujui adanya pemisahan kekuasaan yang disebabkan
oleh pemisahan kekuasaan karena hal itu akan menyebabkan lenyapnya sebuah
Negara. Sebagai contoh, pemilihan umum diadakan bukan karena perwujudan
kehendak mayoritas secara individu melainkan kehendak kesusilaan. Jadi apabila
dilihat dari aspek ini, Negara dianggap sebagai organisasi yang memiliki hak
untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakatnya sementara masyarakat yang
menjadi penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai perpaduan antara rakyat dengan pemerintah
(Gambar 4 - Negara perpaduan Rakyat dan Pemerintah)
Sebagai
kesatuan bangsa, individu dalam suatu Negara dianggap sebagai bagian integral
Negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan Negara.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
1.
Prof. Soepomo
menyatakan 3 teori mengenai pengertian Negara:
a)
Teori
individualistik
Negara
merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar
perorangan yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan bernegara ini bertujuan
untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Beberapa tokoh yang
menganjurkan teori ini adalah: Herbert Spencer, Jean Jacques Rousseau, Thomas
Hobbes, Harold. J. Laski
b)
Teori
kelas
Negara
adalah alat dari suatu golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang lebih
kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih rendah. Teori
ini diajarkan oleh Lenin, Frederich Engels, Karl Marx
c)
Teori
integralistik
Negara
disusun oleh masyarakat yang integral, erat antara semua golongan, semua bagian
dari seluruh anggota masyarakat yang juga merupakan persatuan masyarakat
yang organis. Negara seperti ini lebih mengutamakan kepentingan umum sebagai
satu kesatuan dan mengatasi paham perseorangan serta paham golongan. Teori
persatuan ini diajarkan oleh Adam Muller, F. Hegel dan Benedictus de Spinosa.
2. Prof.
R. Djokosoetono: Negara adalah suatu kumpulan atau
organisasi manusia yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama.
3. Roger.
F. Soltau: Negara adalah sebuah alat yang
didalamnya memiliki wewenang untuk mengendalikan atau mengatur persoalan
bersama atas nama masyarakat.
4. Georg
Jellinek: Negara adalah organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang berdomisili di suatu wiayah tertentu.
(Gambar 5 - Lambang Negara Indonesia)
NEGARA
INDONESIA merupakan Negara kepulauan berbentuk republik
yang telah diakui kedaulatannya oleh dunia internasional dan memiliki wilayah
darat, laut, udara yang luas serta dihuni oleh ratusan juta rakyat yang
didalamnya terdapat organisasi kepemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
yang berkuasa yang berdasarkan konstitusi. Konstitusi yang dimaksud adalah
Undang Undang dasar 1945 yang menjadi cita cita bangsa bersama.
ASAL MULA TERBENTUKNYA SEBIAH NEGARA
DIKARENAKAN OLEH BEBERAPA SEBAB:
a)
Pendudukan suatu wilayah oleh
sekelompok manusia (Occupatie),
b)
Pelepasan suatu daerah yang awalnya
merupakan bagian kekuasaan dari wilayah daerah tertentu
(Separatie),
(Separatie),
c)
Peleburan beberapa Negara menjadi
satu,
d)
Pecahnya suatu Negara dan munculnya
Negara baru,
BEBERAPA CONTOH BENTUK NEGARA:
a)
Negara kesatuan
b)
Negara serikat
c)
Konfederasi (perserikatan
Negara-negara)
Beberapa fungsi Negara:
- Keamanan dan pertahanan ,Rakyat yang tinggal di suatu Negara harus merasa aman dan terjaga dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang datang dari luar atau dalam ,
- Memakmurkan dan menyejahterakan rakyat , Negara yang berhasil adalah Negara yang mampu membuat rakyatnya bahagia secara umum, baik dari sisi social ataupun ekonomi ,
- Menegakkan keadilan , Negara wajib membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan dan mencari keadilan ,
- Melaksanakan ketertiban , Demi terciptanya suasana dan lingkungan yang damai maka dibutuhkan pemeliharaan ketertiban umum oleh pemerintah yang harus didukung penuh oleh rakyatnya
Unsur-unsur yang lazim terdapat
dalam sebuah Negara adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang sah dan
memiliki kedaulatan serta pengakuan dari Negara lain.
Rakyat adalah semua orang yang
tinggal dalam wilayah suatu Negara. Ini merupakan unsur terpenting karena
rakyatlah yang membentuk dan mendirikan sebuah Negara. Rakyat sendiri terbagi
atas penduduk yang tinggal menetap di Negara itu dan non-penduduk yang
hanya sementara tinggal di Negara tersebut.
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat dalam sebuah Negara sekaligus tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah yang terdiri atas daratan, lautan, dan udara.
Pemerintahan yang sah dan memiliki
kedaulatan yaitu pemerintahan yang dibentuk rakyat dan memiliki kekuasaan
tertinggi, dihormati dan ditaati seluruh rakyat serta pemerintahan Negara lain
Pengakuan dari Negara lain artinya
negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari Negara lain untuk memudahkan
terjalinnya hubungan antar Negara. Pengakuan dari Negara lain ada yang bersifat
de jure dan de facto.
Referensi : www.farm3.static.flickr.com, www.barabarajiwa.blogspot.com, www.agussiswoyo.net, www.babelio.com, www.brocku.ca, www.amazon.com, www.9wiki.net, id.wikipedia.org, buku Negara dan Masyarakatnya.
Referensi : www.farm3.static.flickr.com, www.barabarajiwa.blogspot.com, www.agussiswoyo.net, www.babelio.com, www.brocku.ca, www.amazon.com, www.9wiki.net, id.wikipedia.org, buku Negara dan Masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar